Kamis, 05 April 2012

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun . . .
- 2 -
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5098);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);
14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan
Nasional;
15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
16. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan
Hak Pengelolaan;
17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia;
18. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kantor Pertanahan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERTIBAN
TANAH TERLANTAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria.
2. Hak . . .
- 3 -
2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
3. Dasar penguasaan atas tanah adalah ijin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang
menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, mengajukan hak,
menggunakan, atau memanfaatkan tanah.
4. Pemegang hak adalah pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan, atau pemegang
ijin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas
tanah.
5. Tanah yang diindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan
pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan
penelitian.
6. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar
penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan
sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
7. Penertiban tanah terlantar adalah proses penataan kembali tanah terlantar agar dapat
dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.
8. Penetapan Tanah Terlantar adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala terhadap tanah
yang terindikasi terlantar menjadi tanah terlantar.
9. Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar adalah pemanfaatan tanah negara bekas
tanah terlantar melalui peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat melalui reforma
agraria, program strategis negara dan untuk cadangan negara lainnya.
10. Reforma Agraria adalah kebijakan pertanahan yang mencakup penataan sistem politik dan
hukum pertanahan serta penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat.
11. Program strategis negara adalah program strategis di bidang pertanahan terutama
mengenai pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar antara lain untuk memenuhi
kebutuhan pengembangan sektor pangan, energi, perumahan rakyat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
12. Tanah cadangan negara lainnya adalah tanah negara bekas tanah terlantar yang
dicadangkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan tanah bagi kepentingan pemerintah,
pertahanan dan keamanan, kebutuhan tanah akibat adanya bencana alam, relokasi dan
pemukiman kembali masyarakat yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum.
13. Panitia Identifikasi dan Penelitian yang selanjutnya disebut Panitia C adalah panitia yang
bertugas melaksanakan identifikasi dan penelitian tanah terlantar, yang terdiri dari unsur
Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, dan jajaran instansi yang berkaitan
dengan peruntukan tanah.
14. Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
15. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi;
16. Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
BAB II . . .
- 4 -
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penertiban tanah terlantar.
Pasal 3
Penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan :
a. inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar;
b. identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar;
c. peringatan terhadap pemegang hak;
d. penetapan tanah terlantar.
BAB III
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Bagian Pertama
Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan inventarisasi tanah terindikasi terlantar.
(2) Informasi tanah terindikasi terlantar diperoleh dari hasil pemantauan lapangan oleh Kantor
Wilayah, Kantor Pertanahan, atau dari laporan dinas/instansi lainnya, laporan tertulis dari
masyarakat, atau pemegang hak.
Pasal 5
(1) Obyek inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi :
a. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan;
dan
b. Tanah yang telah memperoleh dasar penguasaan dari pejabat yang berwenang sejak
diterbitkan izin/keputusan/surat dasar penguasaan tanah tersebut.
(2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang hak berkewajiban melaporkan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan keputusan pemberian hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah dari pejabat
yang berwenang.
Pasal 6
Inventarisasi tanah terindikasi terlantar dilaksanakan melalui :
a. pengumpulan data mengenai tanah yang terindikasi terlantar meliputi data tekstual dan data
spasial:
1. data . . .
- 5 -
1. data tekstual meliputi nama dan alamat pemegang hak, nomor, dan tanggal keputusan
pemberian hak, nomor, tanggal, dan berakhirnya sertipikat, letak tanah, luas tanah,
penggunaan tanah, luas tanah terindikasi terlantar;
2. data spasial merupakan data grafis berupa peta yang dilengkapi dengan koordinat posisi
bidang tanah terindikasi terlantar.
b. pengelompokan data tanah yang terindikasi terlantar yang terhimpun sebagaimana pada huruf
a, dilakukan menurut wilayah kabupaten/kota dan jenis hak/dasar penguasaan dengan format
Lampiran 1.
c. pengadministrasian data hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebagaimana dimaksud
pada huruf a, diselenggarakan secara tertib dalam basis data untuk keperluan pelaporan,
bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
Bagian Kedua
Identifikasi dan Penelitian
Pasal 7
(1) Tanah terindikasi terlantar yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, ditindaklanjuti dengan identifikasi dan penelitian aspek administrasi dan penelitian
lapangan.
(2) Identifikasi dan penelitian aspek administrasi dan penelitian lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai terhitung mulai 3
(tiga) tahun sejak diterbitkan sertipikatnya; atau
b. Tanah yang telah memperoleh izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari
pejabat yang berwenang terhitung sejak berakhirnya dasar penguasaan tersebut.
(3) Kepala Kantor Wilayah menganalisis hasil inventarisasi untuk menyusun dan menetapkan
target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah terindikasi terlantar.
(4) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan lamanya
tanah tersebut diterlantarkan dan/atau luas tanah yang terindikasi terlantar.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data dan informasi tanah terindikasi terlantar yang
akan dijadikan target identifikasi dan penelitian.
(2) Kegiatan penyiapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. verifikasi data fisik dan data yuridis meliputi jenis hak dan letak tanah.
b. mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui
keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
c. meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, apabila pemegang
hak/kuasa/wakil tidak memberikan data dan informasi atau tidak ditempat atau tidak
dapat dihubungi, maka identifikasi dan penelitian tetap dilaksanakan dengan cara lain
untuk memperoleh data dengan format Lampiran 2;
d. melaksanakan pemeriksaan fisik berupa letak batas, penggunaan dan pemanfaatan
tanah dengan menggunakan teknologi yang ada;
e. melaksanakan . . .
- 6 -
e. melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar antara lain menyangkut
permasalahan-permasalahan penyebab terjadinya tanah terlantar, kesesuaian dengan
hak yang diberikan, dan kesesuaian dengan tata ruang;
g. menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian dengan format Lampiran 3.
(3) Untuk pelaksanaan kegiatan penyiapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan d, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan secara tertulis kepada
pemegang hak yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan langsung
kepada pemegang hak sesuai alamat atau domisili pemegang hak.
(5) Jika tidak dijumpai lagi sesuai alamat atau domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
maka pemberitahuan dilakukan melalui pengumuman di Kantor Pertanahan dan
pemasangan papan pengumuman di lokasi tanah yang bersangkutan bahwa tanah tersebut
sedang dalam tahap identifikasi dan penelitian Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
Bagian Ketiga
Panitia C
Pasal 9
Setelah data hasil identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinilai cukup
sebagai bahan pengambilan keputusan upaya penertiban, Kepala Kantor Wilayah membentuk
Panitia C yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan
instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanah yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Susunan keanggotaan Panitia C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas :
a. Ketua : Kepala Kantor Wilayah
b. Sekretaris : Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat, merangkap anggota
c. Anggota : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
2. Dinas/Instansi Provinsi yang berkaitan dengan peruntukan
tanahnya
3. Dinas/Instansi Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
peruntukan tanahnya
4. Kepala Kantor Pertanahan
(2) Untuk membantu Panitia C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah
membentuk sekretariat.
(3) Sekretariat Panitia C membantu menyiapkan semua data yang diperlukan dan membuat
resume permasalahan tanah yang terindikasi terlantar dan menjalankan tugas administrasi
kesekretariatan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Panitia C melakukan identifikasi
dan penelitian, meliputi :
a. melakukan . . .
- 7 -
a. melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis;
b. mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui
keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
c. meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, dan Pemegang
Hak dan pihak lain harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang
diperlukan;
d. melaksanakan pemeriksaan fisik dengan menggunakan teknologi yang ada;
e. melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;
f. membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
g. menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
h. melaksanakan sidang panitia untuk membahas dan memberikan saran pertimbangan
kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka tindakan penertiban tanah terlantar; dan
i. membuat dan menandatangani Berita Acara dengan format Lampiran 4.
(2) Sidang panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h:
a. dilaksanakan satu kali sidang; dan
b. menghasilkan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk
Berita Acara Panitia.
(3) Dalam hal terdapat anggota panitia tidak bersedia menandatangani Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua Panitia C membuat catatan pada
Berita Acara tersebut mengenai alasan penolakan/keberatan dimaksud.
(4) Berita Acara yang tidak ditandatangani oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
tidak mengurangi keabsahan Berita Acara dimaksud.
Pasal 12
Panitia C bertanggung-jawab secara yuridis administratif atas isi dari Berita Acara Panitia.
Pasal 13
Panitia C menyampaikan laporan akhir hasil identifikasi dan penelitian serta Berita Acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Kepala Kantor Wilayah, dengan format Lampiran
5.
Bagian Keempat
Peringatan dan Pemberitahuan
Pasal 14
(1) Apabila hasil identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
disimpulkan terdapat tanah yang diterlantarkan, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan
kepada pemegang hak dan sekaligus memberikan peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peringatan tertulis pertama,
agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan surat peringatan tersebut,
pemegang hak mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan
atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya.
(3) Dalam surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disebutkan hal-hal
konkret yang harus dilakukan oleh pemegang hak dan sanksi yang dapat dijatuhkan
apabila . . .
- 8 -
apabila pemegang hak tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan dimaksud
dengan format Surat Peringatan Pertama, dengan format Lampiran 6.
(4) Apabila pemegang hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setelah memperhatikan kemajuan peringatan pertama, Kepala Kantor Wilayah
memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan
pertama, dengan format Lampiran 7.
(5) Apabila pemegang hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), setelah memperhatikan kemajuan peringatan kedua, Kepala Kantor Wilayah
memberikan peringatan tertulis ketiga yang merupakan peringatan terakhir, dengan jangka
waktu yang sama dengan peringatan kedua, dengan format Lampiran 8.
Pasal 15
(1) Data luas tanah yang diterlantarkan yang digunakan untuk bahan pembuatan surat
peringatan pertama adalah data dari hasil identifikasi dan penelitian Panitia C, sedangkan
data untuk surat peringatan kedua dan ketiga adalah data pada akhir peringatan
sebelumnya.
(2) Tindakan konkret yang harus dilakukan Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan atau sifat
dan tujuan pemberian haknya;
b. dalam hal tanah yang digunakan tidak sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian
haknya, pemegang hak harus mengajukan permohonan perubahan hak atas tanah
kepada Kepala sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. mengajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan atas tanah mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya sesuai dengan ijin/keputusan/surat dari
pejabat yang berwenang.
(3) Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tanah hak atau dasar penguasaan atas tanahnya ditetapkan menjadi tanah terlantar,
yang sekaligus hapus haknya, putus hubungan hukum, dan tanahnya ditegaskan dikuasai
langsung oleh negara.
Pasal 16
(1) Dalam masa peringatan pertama, kedua, dan ketiga, pemegang hak wajib menyampaikan
laporan kemajuan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diterlantarkan setiap 2 (dua)
minggu kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Kepala Kantor Pertanahan,
dengan format Lampiran 9.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pemantauan dan evaluasi lapangan terhadap laporan
pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir masa setiap peringatan,
dengan format Lampiran 10.
Bagian Kelima
Penetapan Tanah Terlantar
Pasal 17
(1) Apabila peringatan ketiga ternyata pemegang hak tidak mematuhi peringatan ketiga,
Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala untuk ditetapkan sebagai tanah
terlantar, dengan format Lampiran 11.
(2) Kriteria . . .
- 9 -
(2) Kriteria tidak mematuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya;
b. masih ada tanah yang belum diusahakan sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar
penguasaan tanah;
c. masih ada tanah yang penggunaannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar
penguasaan tanah;
d. tidak ada tindak lanjut penyelesaian pembangunan;
e. penggunaan tanah tidak sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar penguasaan tanah;
atau
f. belum mengajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan tanah.
Pasal 18
(1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar kepada Kepala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan dalam keadaan status quo sejak
tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar.
(2) Tanah terlantar berstatus quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan
perbuatan hukum atas tanah dimaksud.
Pasal 19
(1) Kepala menetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar atas usulan Kepala Kantor
Wilayah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hapusnya hak atas tanah,
pemutusan hubungan hukumnya, dan sekaligus menegaskan bahwa tanah dimaksud
dikuasai langsung oleh negara, dengan format Lampiran 12.
Pasal 20
(1) Sebagai bahan pertimbangan dalam Penetapan Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1), persentase luas tanah yang diterlantarkan dikelompokan menjadi :
a. 100 persen terlantar,
b. lebih dari 25 persen sampai dengan kurang dari 100 persen terlantar,
c. kurang dari atau sama dengan 25 persen terlantar.
(2) Apabila seluruh hamparan tanah diterlantarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hamparan
hak atas tanah tersebut.
(3) Apabila sebagian hamparan yang diterlantarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hak
atas tanah tersebut, dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak diberikan kembali
sebagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai
dengan keputusan pemberian haknya, dengan melalui prosedur pengajuan permohonan hak
atas tanah atas biaya pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima)
persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka Keputusan Penetapan Tanah
Terlantar diberlakukan hanya terhadap tanah yang diterlantarkan dan selanjutnya
Pemegang Hak mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah hak tersebut dan biaya
revisi menjadi beban Pemegang Hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan . . .
- 10 -
(5) Keputusan Penetapan tanah terlantar yang telah diberikan dasar penguasaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), diberlakukan hanya terhadap tanah yang diterlantarkan,
dan selanjutnya bekas pemegang dasar penguasaan tersebut mengajukan permohonan hak
atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas bidang tanah yang benarbenar
diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan ijin/keputusan/surat
yang telah ditetapkan oleh yang berwenang.
Pasal 21
Tanah negara bekas tanah terlantar yang ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, dikuasai langsung oleh negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, merupakan Tanah Cadangan Umum Negara yang didayagunakan untuk kepentingan
masyarakat dan negara melalui:
a. Reforma Agraria;
b. Program strategis negara; dan
c. Cadangan negara lainnya.
Pasal 22
(1) Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan kepada pemegang
hak atau bekas pemegang hak, dengan tembusan kepada Gubernur, Kepala Kantor
Wilayah, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Pertanahan, instansi terkait serta kepada
pemegang Hak Tanggungan apabila terdapat Hak Tanggungan;
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan
wajib mencoret sertipikat hak atas tanah dan/atau sertipikat hak tanggungan dari daftar
umum dan daftar isian lainnya dalam tata usaha pendaftaran tanah, serta mengumumkan di
surat kabar 1 (satu) kali dalam waktu sebulan setelah dikeluarkannya keputusan Kepala
yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak berlaku, dengan format Lampiran 13.
Pasal 23
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan
oleh bekas Pemegang Hak atas benda-benda di atasnya dengan beban biaya yang
bersangkutan.
(2) Apabila bekas Pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka benda-benda di atasnya tidak lagi menjadi miliknya dan dikuasai langsung
oleh Negara.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 24
(1) Kepala Kantor Wilayah menyusun laporan pelaksanaan penertiban tanah terlantar secara
berkala setiap bulan, triwulan dan tahunan, dan disampaikan kepada Kepala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima)
bulan berikutnya.
(3) Pelaksanaan . . .
- 11 -
(3) Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dilaporkan secara berkala oleh Kepala kepada
Presiden.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat peraturan ini mulai berlaku terhadap tanah yang telah diidentifikasikan atau diberi
peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998
tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan ini.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar akan diatur
tersendiri dalam Peraturan Kepala.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Pebruari 2010
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
JOYO WINOTO, Ph.D.
- 2 -
Lampiran 1
REKAPITULASI DATA TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR
KANWIL BPN PROVINSI ...........
JENIS HAK/DASAR PENGUASAAN*) ......
No
Nama dan Alamat
Pemegang Hak
SK Hak/Dasar
penguasaan*)
a. Nomor
b. Tanggal
c. Jenis Hak/ Dasar
penguasaan*)
Sertipikat
a. Nomor
b. Tanggal
c. Tanggal
Berakhir Hak
Letak Tanah
a. Kec.
b. Desa/ Kelurahan
Luas Tanah
Hak/Dasar
penguasaan *)
(Ha)
Peruntukan tanah SK
hak/Dasar penguasaan *)
Penggunaan Tanah
Saat Ini
Luas Tanah
Terindikasi
Terlantar
(Ha)
Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Kab/Kota ......
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
dst
-1-
- 2 -
Lampiran 2
DAFTAR ISIAN
IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN TANAH TERLANTAR
HAK ATAS TANAH (HAT)/ DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH (DPAT)
1. Identifikasi dan penelitian dilaksanakan pada tanggal …………………....
sampai dengan tanggal ……………………………
2. Verifikasi data fisik dan data yuridis,
a. Jenis HAT/DPAT*)
HAT : Jenis hak : .......................................................
Badan Hukum : .......................................................
DPAT : Jenis DPAT : .......................................................
Badan Hukum : .......................................................
b. Pemegang HAT/DPAT*)
1) Nama : .......................................................
A.n. Badan Hukum : .......................................................
2) Alamat : .......................................................
c. HAT/DPAT*) yang diindentifikasi dan diteliti:
1) Letak Tanah Hak/DPAT*) :
Desa : .......................................................
Kecamatan : .......................................................
Kabupaten : .......................................................
2) Luas HAT : .............................................. Ha.
3) Luas DPAT:
Telah bersertipikat : .............................................. Ha.
Belum bersertipikat : .............................................. Ha.
3. Pengecekan Buku Tanah dan/atau Warkah dan Dokumen Lainnya:
a. SK HAT / DPAT*)
1) Nomor : .......................................................
2) Tanggal : .......................................................
b. Sertipikat Tanah
1) Nomor Sertipikat : .......................................................
2) Tanggal Sertipikat : .......................................................
3) Tanggal Berakhir Sertipikat : .......................................................
c. Tanggal Berakhir DPAT : .......................................................
d. Peta Bidang Kadastral HAT / Peta DPAT*):
1) Nomor : .......................................................
2) Tanggal : .......................................................
e. Hak Tanggungan : ada /tidak *)
- 3 -
Apabila “ada”: Nomor : .......................................................
Tanggal : .......................................................
Tanggal Berakhir: .......................................................
f. Proposal/siteplan dan peruntukan penggunaan tanah:
1) Proposal/siteplan : ada / tidak *)
2) Apabila “ada”
Jenis peruntukan penggunaan tanah: .........................................
Selesai pembangunan : tgl ......., bulan ....... th .....
3) Tahapan pembangunan
Tahap I : luas ........... Ha, s.d. tgl .........., bulan ......... th ......
Tahap II : luas ........... Ha, s.d. tgl .........., bulan ......... th ......
Tahap III : luas ........... Ha, s.d. tgl .........., bulan ......... th ......
4. Meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait:
a. Perubahan nama dan alamat pemegang hak/DPAT *) : ada / tidak *)
Apabila “ada” : Nama yang baru : .....................................................
Alamat baru : .....................................................
Perubahan letak, luas, dan status hak/DPAT *) : ada / tidak *)
Apabila “ada” : Letak : Ada / tidak *) peta lampiran
Luas menjadi : ............................................... Ha
Status menjadi : jenis hak .............., luas ........ Ha
jenis hak .............., luas ........ Ha
b. Keberadaan dan keadaan tanda batas bidang tanah kadastral (untuk
tanah hak):
1) Jumlah tanda batas seluruhnya : ............................ buah
2) Yang masih ada dan tepat posisinya : ............................ buah
3) Yang tidak tepat posisi/hilang : ............................ buah
c. Tanah hak/DPAT *) yang dikuasai pemegang hak, dan penggarapan
masyarakat:
1) Luas tanah dikuasai pihak lain : ............................... Ha
2) Luas tanah dikuasai masyarakat : ............................... Ha
5. Jenis dan luas pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah:
a. Luas penggunaan tanah hak/DPAT*) : .............................. Ha,
terdiri atas:
1) Jenis penggunaan tanah ................................ luas ........... Ha
2) Jenis penggunaan tanah ................................ luas ........... Ha
3) Jenis penggunaan tanah ................................ luas ........... Ha
4) Jenis penggunaan tanah ................................ luas ........... Ha
5) Jenis penggunaan tanah ................................ luas ........... Ha
b. Luas penggunaan tanah yang :
1) sesuai dengan SK hak/DPAT*) : .............................. Ha
- 4 -
2) tidak sesuai dengan SK hak/DPAT*) : .............................. Ha
c. Luas tanah yang tidak/belum diusahakan,
digunakan, dan dimanfaatkan : ............................... Ha
d. Luas tanah yang diterlantarkan (b.2+c) : ............................... Ha
e. Sebutkan alasan pemegang hak menelantarkan tanah (d):
1) permasalahan penyebab terjadinya tanah terlantar:
......................................................................................................
..............................................................................................
2) upaya penyelesaian yang telah dilakukan:
......................................................................................................
..............................................................................................
6. Jenis dan luas Penguasaan Tanah (saat dilakukan identifikasi dan
penelitian):
a. Luas tanah dikuasaai pemegang hak : ........................ Ha
b. Luas tanah dikuasai pihak lain : ........................ Ha
c. Luas tanah dikuasai masyarakat : ........................ Ha
7. Apabila pemegang hak tidak memberikan data dan informasi atau tidak
ditempat atau tidak dapat dihubungi, maka identifikasi dan penelitian tetap
dilaksanakan, didampingi unsur yang mewakili pemegang hak :
a. Sebutkan alasan pemegang hak tidak memberi data dan informasi,
...............................................................................................................
.......................................................................................................
b. Pemegang hak tidak ditempat sejak tanggal ........., bulan ........., tahun
........
8. Lain-lain :
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
................................, ............, 20..
Pimpinan
Perusahaan/yang
mewakili *)
(.....................................)
Yang melaksanakan Identifikasi
dan Penelitian
1. ..................................
(................................)
2. ..................................
(................................)
3. ..................................
(................................)
4. ..................................
(................................)
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : Dasar penguasaan atas tanah
- 5 -
Lampiran 3
KOP SURAT KANWIL
LAPORAN
HASIL IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
TANAH HAK .... / DASAR PENGUASAAN .... *)
KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ......
Dengan sistimatika minimal sebagai berikut:
KATA PENGANTAR
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Dasar Hukum
BAB II : IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
1. Aspek administrasi
2. Penelitian lapangan
BAB III : PENGOLAHAN DATA HASIL IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
1. Data Tekstual
- data fisik tanah hak/dasar penguasaan
- data yuridis tanah hak/dasar penguasaan
- penelantaran tanah
- dan lainnya
2. Data Spasial
- peta penggunaan dan pemanfaatan tanah
- peta penguasaan tanah
BAB IV : ANALISA DATA
1. Tanah dimanfaatkan sesuai SK hak/dasar penguasaan
2. Tanah dimanfaatkan tidak sesuai SK hak/dasar penguasaan
3. Tanah yang belum/tidak diusahakan
4. Tanah yang diterlantarkan
- permasalahan-permasalahan penyebab terjadinya tanah
terlantar
- kesesuaian dengan hak yang diberikan
- kesesuaian dengan tata ruang
BAB V : KESIMPULAN
1. Luas tanah yang benar-benar diusahakan sesuai dengan SK
Hak/Dasar penguasaan
2. Luas tanah yang benar-benar diusahakan tetapi tidak sesuai
dengan SK Hak/Dasar penguasaan
3. Luas tanah yang tidak diusahakan
4. Luas tanah yang diterlantarkan (2+3)
5. Luas tanah yang belum dimohon haknya (khusus untuk dasar
penguasaan)
6. Perlu dilaksanakan peringatan
LAMPIRAN
Tabel-tabel yang diperlukan, dan
Peta-peta
- 6 -
Lampiran 4
BERITA ACARA IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
TANAH HAK .... /DASAR PENGUASAAN
YANG TERINDIKASI TERLANTAR
Pada hari ……., tanggal …………., yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
2. Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
3. Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
4. Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
5. dst
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Penertiban Tanah Terlantar, telah dilakukan indentifikasi dan penelitian
terhadap :
a. Nama pemegang hak : ..................................
Nama yang diberi kuasa/mewakili (di lapangan) : ..................................
Alamat pemegang hak : ..................................
b. Tanah hak atau DPAT*) : ................................
1) Nomor / tanggal SK/DPAT*) : ............................... / .........................
2) Nomor / tanggal Sertipikat : ............................... / .........................
3) Letak tanah :
- jalan : ...........................................................
- desa/kelurahan : ...........................................................
- kecamatan : ...........................................................
- kabupaten/kota : ...........................................................
- provinsi : ...........................................................
4) Luas hak atau DPAT*) : ...........................................................
5) Luas DPAT yang dikuasai : ...........................................................
c. Hasil identifikasi dan penelitian (diisi sesuai dengan fakta lapang) :
1) Luas penggunaan tanah sesuai SK hak/DPAT*) : .........…… Ha
2) Luas penggunaan tanah tidak sesuai SK hak/DPAT*): .........…… Ha
3) Luas tanah yang tidak diusahakan : .........…… Ha
4) Luas tanah yang digarap pihak ketiga/masyarakat : ............... Ha
- 7 -
5) Penjelasan terhadap hak tanggungan tanah hak (apabila pemegang hak
mengambil hak tanggungan):
- Nomor : ..........................................
- Tanggal : ..........................................
- Berakhirnya hak tanggungan : ..........................................
- Nilai hak tanggungan : ..........................................
6) Pemegang hak / kuasanya / yang mewakili hadir / tidak hadir *)
Sebutkan alasanya apabila tidak hadir:
................................................................................................................
......................................................................................................
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas Panitia C mengusulkan kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional agar pemegang hak
diberi/tidak diberi*) PERINGATAN, sesuai dengan ketentuan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Pemegang Hak/Kuasanya/ Panitia Identifikasi dan
Yang Mewakili Penelitian
(.................................................)
1. ..............................................
Nip.
2. ..............................................
Nip.
3. ..............................................
Nip.
4. ..............................................
Nip.
5. ..............................................
Nip.
6. ..............................................
Nip.
Catatan :
..................................................................
.................................................................
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : dasar penguasaan atas tanah
- 8 -
Lampiran 5
……………..…, ………………. 20..
Nomor :
Lampiran :
Sifat :
Hal : Laporan Hasil Identifikasi
dan Penelitian HAT/DPAT*).
Yth. Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Provinsi ................
di-
......................
Bersama ini disampaikan laporan hasil identifikasi dan penelitian Tanah
Hak ..... / DPAT ....... *), dan Berita Acara Panitia C, sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………………………
Selaku Ketua Panitia C,
( ………………………………………. )
NIP.
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : Dasar penguasaan atas tanah
- 9 -
Lampiran 6
KOP SURAT KANWIL
……………..…, ………………. 20..
Nomor :
Lampiran :
Sifat :
Hal : Peringatan I.
Yth. Direktur Utama PT. ....
Jl. .............................
di-
......................
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, menyatakan bahwa
pemegang hak wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan
tanahnya sesuai sifat dan tujuan pemberian hak/dasar penguasaannya.
2. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian yang dilakukan oleh Kanwil
Badan Pertanahan Nasional Provinsi …… ternyata hak atas tanah
(HGU/HGB/HP/HPL)*), dengan SK hak Nomor ..... Tanggal ...., sertipikat
tanah Nomor ...., tanggal .... atau dasar penguasaan tanah yaitu .... Nomor
… Tanggal …. atas nama ....... (pemegang hak/dasar pengusaaan atas
tanah) masih terdapat tanah yang diterlantarkan seluas ……...Ha.
3. Sehubungan dengan angka 2, pemegang hak diberi PERINGATAN I, agar
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan telah mengusahakan, menggunakan
dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan
pemberian haknya/dasar penguasaan tanahnya*), dan apabila tidak
mengindahkan peringatan ini akan diberikan Peringatan II.
4. Dalam masa Peringatan I, pemegang hak wajib menyampaikan laporan
berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi ....., dengan tembusan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota………
5. Pada akhir Peringatan I dilakukan monitoring dan evaluasi perkembangan
kemajuan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya, dan
pemegang hak harus memberikan data dan informasi perkembangan
kemajuan tersebut.
Demikian disampaikan untuk perhatiannya.
KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………..
(…………………………………….)
NIP.
Tembusan :
1. Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………….
*) Coret yang tidak perlu
- 10 -
Lampiran 7
KOP SURAT KANWIL
……………..…, ………………. 20..
Nomor :
Lampiran :
Sifat :
Hal : Peringatan II.
Yth. Direktur Utama PT. ....
Jl. .............................
di-
......................
1. Bahwa setelah memperhatikan perkembangan kemajuan pengusahaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah hak ..... atau dasar penguasaan yaitu
....., pemegang hak tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan
Peringatan I nomor ..... tanggal ......, dan masih terdapat tanah yang
diterlantarkan seluas ...... Ha.
2. Sehubungan dengan angka 1, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar, kepada …… selaku pemegang hak ...... atau dasar
penguasaan ...... *), yang terletak di desa …..., kecamatan ......, kabupaten
......, provinsi ......., diberi PERINGATAN II, agar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan telah mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan
tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya,
dan apabila tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan peringatan ini
akan diberikan Peringatan III (terakhir).
3. Dalam masa Peringatan II, pemegang hak wajib menyampaikan laporan
berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi ....., dengan tembusan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota ......
4. Pada akhir Peringatan II dilakukan monitoring dan evaluasi perkembangan
kemajuan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya, dan
pemegang hak harus memberikan data dan informasi perkembangan
kemajuan tersebut.
Demikian disampaikan untuk perhatiannya.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………..
(…………………………………….)
NIP.
Tembusan :
1. Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. di Jakarta.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………….
*) Coret yang tidak perlu
- 11 -
Lampiran 8
KOP SURAT KANWIL
……………..…, ………………. 20..
Nomor :
Lampiran :
Sifat :
Hal : Peringatan III (terakhir).
Yth. Direktur Utama PT. ....
Jl. .............................
di-
......................
1. Bahwa setelah memperhatikan perkembangan kemajuan pengusahaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah hak ..... atau dasar penguasaan yaitu
...., pemegang hak tidak/belum mengindahkan dan melaksanakan
Peringatan II nomor ..... tanggal ......, dan masih terdapat tanah yang
diterlantarkan seluas ...... Ha.
2. Sehubungan dengan angka 1, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar, kepada …… selaku pemegang hak ...... atau dasar
penguasaan ...... *), yang terletak di desa …..., kecamatan ......, kabupaten
......, provinsi ......., diberi PERINGATAN III yang merupakan peringatan
terakhir, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan telah mengusahakan,
menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan atau
sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya, dan
apabila tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan Peringatan III
(terakhir) akan dijatuhkan sanksi tanahnya ditetapkan sebagai tanah
terlantar, yang sekaligus memuat hapusnya hak, putusnya hubungan
hukum, dan penegasan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh negara.
3. Dalam masa Peringatan III, pemegang hak wajib menyampaikan laporan
berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi ....., dengan tembusan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota ......
4. Pada akhir Peringatan III dilakukan monitoring dan evaluasi
perkembangan kemajuan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanahnya, dan pemegang hak harus memberikan data dan informasi
perkembangan kemajuan tersebut.
Demikian disampaikan untuk perhatiannya.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………..
(…………………………………….)
NIP.
Tembusan :
1. Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. di Jakarta.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………….
*) Coret yang tidak perlu
- 12 -
Lampiran 9
LAPORAN PEMEGANG HAK
(DUA MINGGUAN)
…………….. , ………………..
Nomor :
Lampiran :
Sifat :
Perihal : Laporan Dua Mingguan
Yth. Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Provinsi....................
di-
.........................
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi …….. nomor ……… tanggal …….. perihal Peringatan ..,
dengan ini kami melaporkan perkembangan kemajuan penguasaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah hak/dasar penguasaan tanah yang kami
miliki/kuasai, sebagai berikut:
a. Nama pemegang hak : .………………………………………….
b. Alamat pemegang hak : .....………………………………………
c. Nomor & Tgl SK hak/DPAT *) : .....………………………………………
d. Tgl & Nomor Sertipikat : .………………………………………….
e. Berlakunya Sertipikat : mulai ………….. s/d .……….……..
f. Letak Hak Atas Tanah : .
Desa : .…………………………....................
Kecamatan : .………….……………......................
Kabupaten : .…………………………....................
Provinsi : .....………………………...................
g. Luas : .............................................. Ha
h. Status hak/DPAT *) :..………………………………………….
i. Kondisi pemanfaatan
1) Telah dimanfaatkan sesuai SK hak/DPAT *) : .……… Ha
2) Telah dimanfaatkan tidak sesuai SK hak/DPAT*) : ........... Ha
3) Tidak/belum dimanfaatkan : ........... Ha
4) Digarap/dikuasai pihak lain (masyarakat) : .....…… Ha
j. Luas tanah hak/DPAT *) yang diterlantarkan
(i2+i3+i4), pada tanggal ... bulan ... tahun ... : ........... Ha
k. Lampiran Peta :
1) Peta Penggunaan Tanah Saat Ini (Lampiran Peta 1).
2) Peta Penguasaan Tanah Saat Ini (Lampiran Peta 2)
Demikian untuk menjadi maklum.
Hormat Kami,
( ………………………………………. )
Nama Pemegang Hak
Tembusan :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………….
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : Dasar penguasaan atas tanah
- 13 -
Lampiran 10
LAPORAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI TANAH YANG DITERLANTARKAN
DI LOKASI TANAH HAK ...... /DASAR PENGUASAAN ......*)
PADA AKHIR PERINGATAN I / II / III*)
Sehubungan dengan surat tugas Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi …….. nomor ……… tanggal …….., dengan
ini kami melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap
penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah hak/dasar
penguasaan tanah, sebagai berikut:
a. Nama pemegang hak : .………………………………………….
b. Alamat pemegang hak : .....………………………………………
c. Nomor & Tgl SK hak/DPAT *) : .....………………………………………
d. Tgl & Nomor Sertipikat : .………………………………………….
e. Berlakunya Sertipikat : mulai ………….. s/d .……….……..
f. Letak Hak Atas Tanah : .
Desa : .…………………………....................
Kecamatan : .………….……………......................
Kabupaten : .…………………………....................
Provinsi : .....………………………...................
g. Luas : .............................................. Ha
h. Status hak/DPAT *) : ..…………………………………………
i. Kondisi pemanfaatan
1) Telah dimanfaatkan sesuai SK hak/DPAT *) : .……… Ha
2) Telah dimanfaatkan tidak sesuai SK hak/DPAT*) : ........... Ha
3) Tidak/belum dimanfaatkan : ........... Ha
4) Digarap/dikuasai pihak lain (masyarakat) : .....…… Ha
5) Luas tanah hak/DPAT *) yang diterlantarkan
(i2+i3+i4) pada tanggal ..., bulan ..., tahun ... : ........... Ha,
g. Lampiran Peta :
1) Peta Penggunaan Tanah Saat Ini (Lampiran Peta 1).
2) Peta Penguasaan Tanah Saat Ini (Lampiran Peta 2)
Demikian untuk menjadi maklum.
Petugas Pemantauan dan Evaluasi
a. ( ……………………………. )
Nip.
b. ( ……………………………. )
Nip.
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : Dasar penguasaan atas tanah
- 14 -
Lampiran 11
KOP SURAT KANWIL
……………..…, ……………….. 20..
Nomor :
Lamp. :
Sifat :
Perihal : Usulan Penetapan Tanah Terlantar.
Yth. Bapak Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia
di-
Jakarta
Dengan hormat dilaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Tanah Terlantar jo. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, telah dilakukan peringatan III
(terakhir) terhadap :
a. Nama pemegang hak : ..................................................
b. Obyek hak :
1) Nomor / tanggal SK : ..................... / .........................
2) Nomor / tanggal Sertipikat : ..................... / .........................
3) Letak tanah :
- jalan : ..................................................
- desa/kelurahan : ..................................................
- kecamatan : ..................................................
- kabupaten/kota : ..................................................
- provinsi : ..................................................
4) Luas hak/dasar penguasaan : ............................................Ha.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pada akhir peringatan III :
1) Telah dimanfaatkan sesuai SK hak/DPAT *) : .……… Ha
2) Telah dimanfaatkan tidak sesuai SK hak/DPAT*) : ........... Ha
3) Tidak/belum dimanfaatkan : ........... Ha
4) Digarap/dikuasai pihak lain (masyarakat) : .....…… Ha
5) Luas tanah hak/DPAT *) yang diterlantarkan
(i2+i3+i4) pada tanggal ..., bulan ..., tahun ... : ........... Ha,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal
8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penertiban Tanah Terlantar, bersama ini diusulkan agar tanah hak/dasar
penguasaan tanah dimaksud ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami sampaikan :
1. Laporan hasil identifikasi dan penelitian,
2. Berita Acara Panitia C,
3. Surat Peringatan I, II, dan III,
4. Hasil pemantauan dan evaluasi pada akhir peringatan III (terakhir),
5. Peta penggunaan dan pemanfaatan tanah pada akhir peringatan III
(terakhir), dan
6. Peta penguasaan tanah pada akhir peringatan III (terakhir).
- 15 -
Demikian untuk menjadi maklum.
KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………………………
( ………………………………………. )
NIP.
Tembusan :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ....
*) Coret yang tidak perlu
DPAT : Dasar penguasaan atas tanah
- 16 -
Lampiran 12
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...........
TENTANG
PENETAPAN TANAH TERLANTAR YANG BERASAL DARI HAK ........... NOMOR
......../......... ATAS NAMA .................TERLETAK DI DESA/KELURAHAN......
KECAMATAN.... KABUPATEN/KOTA ...... PROVINSI ...........
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Membaca : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi ……… tanggal. …….., nomor ….. perihal Usulan
Penetapan Tanah Terlantar.
Menimbang : a. bahwa PT. …… Yang berkedudukan di …… didirikan
berdasarkan akte tanggal ….. nomor ….. yang
menguasai tanah hak/dasar penguasaan ……., sesuai
dengan hasil pemantauan dan evaluasi pada akhir
peringatan III masih menelantarkan tanah seluas ......
Ha;
b. bahwa ..................
c. bahwa ..................
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia tentang Penetapan Tanah Terlantar
Yang Berasal Dari Hak ....... Nomor ......../......... Atas
Nama ........ Terletak Di Desa/Kelurahan ......
Kecamatan ...... Kabupaten/Kota ...... Provinsi .......
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
d. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara
Penertiban Tanah Terlantar;
e. .................... dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TANAH
TERLANTAR YANG BERASAL DARI HAK ........ NOMOR
......../......... ATAS NAMA ..........
PERTAMA : Menetapkan Hak ...... Nomor ....../....... seluas ..... Ha atas
nama ....... yang terletak di Desa/Kelurahan …….
Kecamatan …… Kabupaten/Kota ..…. Provinsi .…. menjadi
tanah terlantar.
- 17 -
KEDUA : Keputusan penetapan tanah terlantar sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA sekaligus menetapkan
hapusnya hak atas tanah, memutuskan hubungan hukum,
dan tanah dimaksud dikuasai langsung oleh negara.
KETIGA : Memerintahkan kepada Kepala Kantor Petanahan
Kabupaten/Kota ............ untuk :
1. Menarik dan mencoret sertipikat hak atas tanah
dan/atau sertipikat hak tanggungan dari daftar umum
dan daftar isian lainnya dalam tata usaha pendaftaran
tanah.
2. Mengumumkan di surat kabar 1 (satu) kali dalam
waktu sebulan setelah dikeluarkannya keputusan ini
yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak
berlaku.
3. Memasang papan pengumuman di lokasi.
KEEMPAT : 1. Kepada bekas pemegang hak dapat mengajukan
permohonan kembali atas bagian bidang tanah yang
benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan
dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan
tujuan pemberian haknya paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterbitkannya keputusan ini.
2. Apabila bekas pemegang hak tidak mengajukan
permohonan atas bagian bidang tanah yang benarbenar
diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 1, maka bekas pemegang hak telah melepaskan
hak untuk memohon kembali atas bagian bidang tanah
dimaksud.
KELIMA : 1. Benda-benda diatas tanah terlantar dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya keputusan ini
wajib dikosongkan oleh bekas pemegang hak dengan
beban biaya yang bersangkutan.
2. Apabila bekas pemegang hak tidak melaksanakan
pengosongan atas benda-benda sebagaimana dimaksud
pada angka 1, bekas pemegang hak telah melepaskan
hak atas benda-benda di atas tanah tersebut kepada
negara, dan selanjutnya dikuasai langsung oleh negara.
KEENAM : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan
dalam penetapannya, maka keputusan ini akan ditinjau
kembali sebagaimana mestinya.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ...............
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
JOYO WINOTO, Ph.D.
- 18 -
Kepada Yth. :
Direktur PT. .................................
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi ...........
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .......
3. Bupati/Walikota ................
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.....
5. Kepala Dinas .................... Provinsi ...............
6. Kepala Dinas ................... Kabupaten/Kota .........
7. Bank ...............................
- 19 -
Lampiran 13
PENGUMUMAN
Nomor : ....................
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor .......... Tanggal ............. tentang Penetapan Tanah Terlantar,
dengan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………. mengumumkan
bahwa :
1. Sertifikat Hak ........ Nomor ....... Desa ....... Kecamatan ......., Kabupaten/
Kota ........... seluas ........Hektar dengan Surat Ukur Nomor ....... Tanggal
..........., atas nama ................. ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Segala perbuatan hukum terhadap sertipikat sebagaimana tersebut di atas
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sejak ditetapkannya Surat
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tersebut
di atas.
3. Tanah ini dikuasai langsung oleh Negara.
4. Barang siapa memasuki, menguasai dan mengalihkan secara tanpa hak,
dikenakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan
penjara.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui.
...................., ............................20....
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA
.......................................
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN..........
Jl. ..............................................

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus