Jumat, 06 April 2012

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG TINDAKAN - TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN - PENGADILAN SIPIL

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1951
TENTANG
TINDAKAN - TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN
KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN -
PENGADILAN SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakan-tindakan sementara untuk
menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
1. pasal-pasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undang- undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
2. Undang-undang tentang penghapusan Pengadilan - Raja (Zelfbestuursrechtspraak) di
Jawa dan Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1947 No.23) yuncto
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1950 tentang peraturan
daerah pulihan, setelah diubah dengan Undang-undang No.8 tahun 1950;
3. pasal 9 ayat 3 kontrak politik yang dibuat dengan pemerintah-pemerintah Swapraja
dalam Negara Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan
Negara Indonesia Timur dahulu (Staatsblad 1939 No.146, 612 dan 613), pula pasal 9
ayat 3 "Peraturan Swapraja 1938" (Staatsblad 1938 No.529) yang sekedar mengenai
daerah-daerah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu karesidenan Kalimantan
Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu yang hubungannya dengan
Pemerintah Republik Indonesia diperintahkan oleh yang disebut "Korte Verklaring".
MEMUTUSKAN:
A. Mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal peraturan-peraturan yang bertentangan
dengan Undang-undang ini.
B. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TINDAKAN - TINDAKAN
SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN,
KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN - PENGADILAN SIPIL.
Pasal 1
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan:
a Mahkamah Justisi di Makasar dan alat Penuntutan Umum padanya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar